Apakah boleh menggambar jika para ulama mengatakannya diperbolehkan, meski hati saya merasa ragu?
Assalamu alaikum. Saya sudah lama menjadi seorang seniman, dan menggambar selalu jadi passion besar saya. Saat pertama kali tahu bahwa beberapa ulama mengatakan menggambar wajah utuh itu haram, saya berhenti karena takut melakukan hal yang salah. Tapi baru-baru ini, saya melakukan riset mendalam dan menemukan bahwa dalam mazhab Maliki, menggambar dianggap sepenuhnya diperbolehkan. Saya mempelajari hadis-hadis dan argumennya, dan jujur, itu masuk akal banget buat saya-secara logika memang cocok. Sekarang, saya merasa harus kembali menggambar seperti dulu. Saya enggak gambar hal-hal yang nggak pantas, seperti wanita atau ketelanjangan, tentu saja. Cuma bisa menggambar wajah utuh tanpa khawatir itu melanggar hukum Islam rasanya sangat membebaskan. Tapi sebagian dari saya takut bahwa saya cuma memilih pendapat ini karena lebih mudah, meski bukti mendukungnya. Saya takut saya mungkin membohongi diri sendiri atau memilih-milih hukum cuma supaya bisa melakukan yang saya mau, tapi saya beneran sangat mencintai seni. Saya sudah berdoa setiap hari, meminta pada Allah jika menggambar itu baik untuk saya, untuk menambah passion saya, dan jika itu buruk, untuk menjauhkannya dari saya. Dan jujur, cinta saya pada seni terus bertambah, dan iman saya nggak melemah karena itu. Saya cuma ingin tahu: apakah saya berdosa di sini? Haruskah saya khawatir, meski logika bilang itu nggak apa-apa? Hati saya merasa hati-hati, dan saya akan menghargai saran apa pun. Jazakallahu khairan.