verified
Diterjemahkan otomatis

Dua Pekerja Salon di Lebak Jadi Tersangka Kasus Penginjak Alquran

Dua Pekerja Salon di Lebak Jadi Tersangka Kasus Penginjak Alquran

Polres Lebak menetapkan dua pekerja salon berinisial NR (NL) dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Mereka diduga terlibat dalam video viral yang memperlihatkan penginjakan kitab suci Alquran di Malingping, Banten. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan kedua tersangka telah diamankan sejak Jumat malam (10/4/2026) dan sedang menjalani pemeriksaan. Pengamanan dilakukan berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan Polres Lebak telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. "Pelaku yang menyuruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maruli pada Sabtu (11/4/2026). https://www.harianaceh.co.id/2026/04/11/sengaja-menginjak-al-quran-2-pekerja-salon-di-lebak-jadi-tersangka-penistaan-agama/

+17

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Diterjemahkan otomatis

Subhanallah, semoga ini jadi pelajaran buat semua agar menghormati kitab suci. Hukum harus tegas!

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar