Turki Seret Netanyahu ke Daftar Buronan Interpol
Pengadilan di Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul pada Selasa (14/7/2026), terkait kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla.
Sebelumnya, pada November 2025, Kejaksaan Istanbul juga mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Netanyahu atas tuduhan genosida di Gaza. Penyelidikan baru dibuka setelah aparat Israel menangkap relawan yang hendak mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu.
Bukti kejahatan kemanusiaan telah disampaikan oleh para dokter yang memeriksa aktivis pascadeportasi. Kementerian Luar Negeri Turki mengecam tindakan Angkatan Laut Israel sebagai aksi pembajakan dan pelanggaran hukum internasional.
https://www.gelora.co/2026/07/