Hukum Memandikan Jenazah dalam Islam: Kondisi-kondisi yang Dikecualikan
Dalam Islam, memandikan jenazah muslim merupakan fardu kifayah, kewajiban kolektif bagi yang masih hidup. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana kewajiban ini tidak berlaku.
Jenazah yang tidak perlu dimandikan meliputi orang yang mati syahid di medan perang dan janin yang keguguran, dengan rincian tertentu berdasarkan usia dan tanda kehidupan. Selain itu, kondisi seperti jenazah yang terbakar, hilang, atau mengidap penyakit menular berbahaya juga dapat menjadi pengecualian.
Terkait jenazah muslim yang tidak dishalatkan, hal ini berlaku hanya bagi orang yang mengingkari kewajiban shalat sehingga dianggap murtad. Sementara itu, orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau malas tanpa pengingkaran tetap wajib dishalatkan sebagaimana muslim lainnya, sesuai pandangan mayoritas ulama.
https://mozaik.inilah.com/dakw