Pilkades Tamansari 2026: Panitia Mulai Coklit Data Pemilih, Pertegas Aturan Domisili 6 Bulan
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi memulai sosialisasi tahapan Pilkades Serentak 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Tamansari pada Sabtu (4/7/2026) ini menandai dimulainya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ketua Panitia Pilkades Tamansari, Mela Mustofa, menegaskan syarat domisili bagi pemilih adalah telah menetap minimal enam bulan di desa tersebut. "Aturan ini sudah baku dan tidak bisa diubah. Dalam forum sosialisasi tadi, seluruh pihak yang hadir juga telah menyepakati bahwa ketentuan masa domisili minimal enam bulan ini tetap diberlakukan," ujarnya.
Mela menjelaskan, syarat enam bulan mengacu pada riwayat lama tinggal, bukan tanggal cetak KTP. Warga yang sudah bertahun-tahun menetap namun baru memperbarui KTP tetap berhak memilih. Sebaliknya, warga yang baru pindah ke Tamansari kurang dari enam bulan tidak terdaftar sebagai pemilih, dibuktikan melalui Kartu Keluarga. Aturan ini juga berlaku bagi remaja yang baru berusia 17 tahun menjelang pemungutan suara.
Panitia dan Pemerintah Desa berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di Desa Tamansari berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga hari pemilihan.
https://www.urbanjabar.com/new