Bapak di Tuban Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun hingga Hamil
Seorang pria berinisial WNN (55) di Tuban, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan suaminya kepada pihak berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatannya sekitar 40 kali sejak Mei 2023. Korban yang berusia 16 tahun saat ini dalam kondisi hamil sekitar 33-34 minggu dan baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah kehamilannya diketahui.
Tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
https://kabarbaik.co/biadab-ba