Arab Saudi Tegaskan Sanksi bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, warga dan penduduk yang mengangkut jemaah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal serta hukuman penjara maksimal enam bulan. Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai hukum yang berlaku.
Kementerian menekankan bahwa izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji. Seluruh pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dengan peringatan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.
Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan. Langkah ini bertujuan menjaga tertib pelaksanaan ibadah haji.
https://kabarbaik.co/arab-saud