Salat Lihurmatil Waqti: Pengertian, Dalil, Sebab, Niat, dan Tata Caranya
Salat lihurmatil waqti adalah salat yang dilakukan sesuai kemampuan ketika seseorang tidak dapat memenuhi syarat sah atau rukun salat karena uzur atau keadaan darurat. Secara bahasa, lihurmatil waqti berarti 'untuk menghormati waktu'. Kondisi ini mencakup tidak menemukan air atau debu untuk bersuci (faqiduth thahuraini), tidak bisa menghadap kiblat, atau tidak mampu melaksanakan ruku' dan sujud secara sempurna.
Dalil disyariatkannya salat ini berasal dari riwayat Sayyidah Aisyah RA tentang sahabat yang tetap melaksanakan salat tanpa wudhu karena tidak menemukan air, lalu Allah SWT menurunkan ayat tayamum. Salat lihurmatil waqti dianjurkan dilaksanakan menjelang akhir waktu salat, kecuali jika dipastikan uzur tidak akan hilang hingga waktu habis, maka boleh dilakukan sejak awal.
Bacaan niat disesuaikan dengan waktu salat fardu, dengan menambahkan 'lihurmatil waqti' (untuk menghormati waktu). Tata caranya dilakukan semampunya, seperti berdiri atau duduk, dengan gerakan ruku' dan sujud seadanya. Terkait bacaan, bagi yang hadas kecil tetap boleh membaca surat setelah Al-Fatihah, sedangkan yang hadas besar hanya membaca rukun salat. Mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat salat ini wajib diulang setelah keadaan normal, kecuali jika dilakukan di kendaraan dengan sempurna maka tidak perlu diulang.
https://mozaik.inilah.com/ibad