Salaam - Refleksi tentang Ayat tentang Riba: Latar Belakang Historisnya dan Paralel di Zaman Sekarang
Assalamu alaikum - Saya ingin berbagi beberapa pemikiran tentang konteks ayat mengenai riba (3:130) dan bagaimana memahami latar belakang historisnya membantu menjelaskan kebijaksanaan di balik larangannya. Ayat ini diturunkan di Madinah setelah Perang Uhud (sekitar tahun 3/625 M), sekitar 11 tahun setelah riba pertama kali dikutuk di Mekah. Setelah Uhud, sekitar tujuh puluh pria Muslim tewas, meninggalkan janda, yatim piatu, dan kerabat tua tanpa penghasilan. Dalam situasi itu, sangat mendesak untuk melindungi orang-orang rentan ini dari pemberi pinjaman yang sering merugikan dan untuk mendorong amal serta dukungan saling membantu. Ayat ini dengan tegas mengutuk mereka yang memanfaatkan kesulitan kaum beriman - pemberi pinjaman yang menuntut pembayaran atau meningkatkan utang saat orang baru saja mengalami kerugian dan tidak bisa membayar. Penjelasan ilmiah yang berguna berasal dari buku Abdullah Saeed, A Study of the Prohibition of Riba and its Modern Interpretations. Dia menjelaskan bahwa ayat tersebut mengingatkan umat Islam tentang apa yang salah di Uhud dan menyerukan kesadaran akan Allah, cepat bertaubat, dan berinfak baik di waktu baik maupun sulit untuk meringankan beban yang membutuhkan. Para komentator awal seperti Tabari menggambarkan praktik riba sebelum Islam sebagai menggandakan atau menggandakan utang ketika seorang debitur tidak dapat membayar, sehingga utang kecil bisa menjadi bencana akibat peningkatan berulang. Latar belakang historis ini jelas menunjukkan mengapa Al-Qur’an melarang mengonsumsi riba dan memberikan penilaian moral yang begitu kuat terhadap mereka yang melakukannya. Riba di dunia saat ini masih muncul sebagai eksploitasi terhadap yang rentan. Salah satu contohnya adalah bagaimana beberapa komunitas, yang tidak dapat mengakses perbankan yang adil atau menjamin jaminan karena aturan diskriminatif, akhirnya terpaksa beralih ke rente yang berbahaya yang membebankan suku bunga yang sangat tinggi dan menggunakan ancaman atau kekerasan untuk menagih. Situasi seperti itu mencerminkan ketidakadilan yang sama seperti yang diangkat dalam wahyu: orang-orang yang telah menderita kerugian dieksploitasi oleh kreditur yang merugikan. Memahami keadaan historis yang tepat dari wahyu membantu kita melihat bahwa larangan ini tidak hanya bersifat abstrak: itu melindungi mereka yang mengalami kesulitan dan melarang sistem yang dapat menghabiskan kekayaan seseorang melalui kenaikan yang tidak adil dan berulang. Semoga Allah membimbing kita untuk mendukung orang yang membutuhkan, menghindari transaksi yang merugikan, dan bertindak dengan keadilan dan belas kasih. JazakAllahu khayran telah membaca.