Alasan Polisi Belum Menahan Gus Idris dalam Kasus Pelecehan Seksual
Tersangka pelecehan seksual Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, hingga kini belum ditahan. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, menyatakan penahanan belum dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. "Yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan dan kooperatif," ujarnya, Jumat (12/6). Gus Idris dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, dan kepercayaan korban. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelum pemeriksaan, penyidik dua kali memanggil, namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota dan kondisi kesehatan.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. "Penanganan perkara terus berjalan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas Bambang.
https://www.gelora.co/2026/06/