Tunjangan Profesi Guru Non-ASN di Lingkungan Pesantren Mulai Dicairkan
Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 267 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) di triwulan I tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan memperkuat pendidikan berbasis keagamaan, dengan penerima telah memenuhi persyaratan administratif termasuk kepemilikan sertifikat pendidik.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pencairan TPG sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru, sesuai arahan Menteri Agama. Ia menyatakan, "Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik," dan menekankan peran strategis guru dalam membentuk karakter generasi bangsa.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa tunjangan ini diharapkan memicu semangat guru pesantren untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kebijakan ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memperkuat posisi pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter dan berdaya saing.
https://mozaik.inilah.com/news