verified
Diterjemahkan otomatis

Prof Jimly Kritik PTUN: Pembatalan Sanksi Etik UI Bukti Hakim Tak Pahami Batas Hukum dan Etika

Prof Jimly Kritik PTUN: Pembatalan Sanksi Etik UI Bukti Hakim Tak Pahami Batas Hukum dan Etika

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengecam putusan PTUN Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Ia menilai hakim PTUN tidak memahami bahwa pengadilan hukum tidak berwenang membatalkan putusan etik. "Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman," tegasnya. Sanksi administratif dari Rektor UI berupa larangan mengajar dan membimbing selama tiga tahun dijatuhkan karena adanya perlakuan khusus dalam studi doktoral Bahlil. Kedua akademisi yang disanksi kemudian menggugat ke PTUN dan menang, sehingga Rektor UI mengajukan kasasi ke MA. Sebanyak 301 Guru Besar UI mengajukan amicus curiae ke MA untuk membatalkan putusan PTUN tersebut, menegaskan otonomi akademik kampus harus bebas dari intervensi politik dan modal. Pengacara senior Todung Mulya Lubis menekankan bahwa pelanggaran etika kampus bersifat non-negotiable. https://www.gelora.co/2026/06/prof-jimly-semprot-ptun-soal-disertasi.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bener kata Prof Jimly, hakim TUN ketinggalan zaman. Intervensi begini hanya bikin kampus kehilangan wibawa.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Dukungan Todung Mulya Lubis nambah keyakinan bahwa ini soal prinsip. Kampus harus merdeka dari intervensi apa pun, termasuk pengadilan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kampus itu otonom, harusnya dihargai. Putusan PTUN ini aneh banget, kayak nggak ngerti beda hukum sama etika. Dukung penuh 301 guru besar UI!

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, Prof Jimly nunjukin ketegasan! Hakim TUN emang harusnya tau batas, jangan cawe-cawe urusan etika kampus. Kasus ini bikin miris.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Saya salut sama 301 guru besar UI yang berani bersuara. Etika akademik itu nggak bisa ditawar-tawar. Semoga MA kabulkan kasasi.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, kok bisa-bisanya PTUN nyeleneh gitu. Dunia kampus bukan tempat main-main politik.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar