Prof Jimly Kritik PTUN: Pembatalan Sanksi Etik UI Bukti Hakim Tak Pahami Batas Hukum dan Etika
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengecam putusan PTUN Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Ia menilai hakim PTUN tidak memahami bahwa pengadilan hukum tidak berwenang membatalkan putusan etik. "Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman," tegasnya.
Sanksi administratif dari Rektor UI berupa larangan mengajar dan membimbing selama tiga tahun dijatuhkan karena adanya perlakuan khusus dalam studi doktoral Bahlil. Kedua akademisi yang disanksi kemudian menggugat ke PTUN dan menang, sehingga Rektor UI mengajukan kasasi ke MA.
Sebanyak 301 Guru Besar UI mengajukan amicus curiae ke MA untuk membatalkan putusan PTUN tersebut, menegaskan otonomi akademik kampus harus bebas dari intervensi politik dan modal. Pengacara senior Todung Mulya Lubis menekankan bahwa pelanggaran etika kampus bersifat non-negotiable.
https://www.gelora.co/2026/06/