Bacaan Doa Menyiram Air di Kuburan: Arab, Latin, Arti, Hukum, dan Keutamaannya
Saat berziarah, umat Muslim sering menyiram air di atas kuburan sebelum berdoa. Tradisi ini memiliki dasar dalam Islam. Pada saat menyiram, dianjurkan membaca doa: "Allahummaj'al haadzal maa'a bardan wa salaaman fii qabrihi wasqi tsaraahu birahmatika yaa arhamar raahimiin," yang artinya memohon agar air menjadi penyejuk dan keselamatan bagi ahli kubur, serta limpahan rahmat dari Allah SWT.
Menurut para ulama, menyiram kuburan dengan air dingin hukumnya sunnah, sebagaimana pendapat mayoritas ulama Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali. Namun, menjadi makruh jika menggunakan air najis. Menyiram dengan air mawar juga diperbolehkan asalkan tidak berlebihan hingga dianggap pemborosan. Menaburkan bunga di makam dinilai sunnah karena tumbuhan yang segar bertasbih kepada Allah, diharapkan membawa rahmat bagi ahli kubur.
Dalil amalan ini terdapat dalam hadis riwayat Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW menyiram makam putranya, Ibrahim. Selain itu, hadis riwayat Bukhari menyebutkan Rasulullah SAW menancapkan pelepah kurma basah di atas dua kuburan untuk meringankan azab. Menyiram air juga memiliki keutamaan, seperti mendoakan kesejukan kubur, mengikuti sunnah Rasulullah, dan membantu memadatkan tanah makam.
https://mozaik.inilah.com/ibad