Polisi Tangkap Dukun Cabul di Gresik, Modus Pengobatan Alternatif
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap NA (48), warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya, HB (29). Pelaku memanfaatkan kondisi depresi korban pasca-perceraian dengan modus pengobatan alternatif berupa meditasi, doa, dan pijat.
Pelaku menjanjikan kesembuhan jika korban bersedia menikah siri, bahkan mengklaim korban sebagai 'istri secara ruh'. Puncaknya, pada akhir Mei 2025, korban dibawa ke gubuk terpencil dan dipaksa melakukan persetubuhan. Korban melapor pada Januari 2026, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menduga ada korban lain dengan pola serupa. NA dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil pemeriksaan psikolog dan pakaian korban.
https://kabarbaik.co/polisi-ta