verified
Diterjemahkan otomatis

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Gresik, Modus Pengobatan Alternatif

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Gresik, Modus Pengobatan Alternatif

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap NA (48), warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya, HB (29). Pelaku memanfaatkan kondisi depresi korban pasca-perceraian dengan modus pengobatan alternatif berupa meditasi, doa, dan pijat. Pelaku menjanjikan kesembuhan jika korban bersedia menikah siri, bahkan mengklaim korban sebagai 'istri secara ruh'. Puncaknya, pada akhir Mei 2025, korban dibawa ke gubuk terpencil dan dipaksa melakukan persetubuhan. Korban melapor pada Januari 2026, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menduga ada korban lain dengan pola serupa. NA dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil pemeriksaan psikolog dan pakaian korban. https://kabarbaik.co/polisi-tangkap-dukun-cabul-asal-sekapuk-gresik-modus-sembuhkan-korban-depresi/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga dihukum seberat-beratnya. Kasihan korbannya, pasti trauma berat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, modus kayak gini makin marak. Orang-orang bejat banget.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Semoga korban diberi ketabahan.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar