Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tantangan hafalan Alquran untuk mendapatkan minuman keras (miras) pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara di booth miras. Tersangka I dan AK diduga menantang pengunjung melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras, kemudian tersangka M melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut beredar luas di media sosial.
Polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, serta menyita barang bukti berupa lima flashdisk dan pakaian tersangka. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga akan memeriksa penyelenggara acara, petugas booth, dan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, serta ahli lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan objektif.
https://www.gelora.co/2026/08/