MUI Desak Kajian Mendalam Vape, Potensi Kandungan Narkotika Jadi Sorotan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan rokok elektrik (vape) yang marak di masyarakat. Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, pada Jumat (10/4/2026), menyusul kekhawatiran adanya potensi kandungan narkotika dalam cairan vape.
Miftahul Huda menegaskan, kajian komprehensif menjadi dasar penting sebelum menentukan sikap hukum. "Kalau ada unsur narkotika, itu termasuk khamar. Semua ulama sepakat hukumnya haram," tegasnya. Jika terbukti, MUI memberikan sinyal bahwa hukumnya akan jelas haram, dan DPR diminta menyusun aturan pelarangan.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, yang memperkuat dugaan vape dijadikan media baru peredaran narkotika. Sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia. BNN menilai pelarangan vape bisa menjadi langkah strategis menutup celah peredaran zat berbahaya seperti etomidate.
https://www.harianaceh.co.id/2