verified
Diterjemahkan otomatis

MUI Desak Kajian Mendalam Vape, Potensi Kandungan Narkotika Jadi Sorotan

MUI Desak Kajian Mendalam Vape, Potensi Kandungan Narkotika Jadi Sorotan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan rokok elektrik (vape) yang marak di masyarakat. Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, pada Jumat (10/4/2026), menyusul kekhawatiran adanya potensi kandungan narkotika dalam cairan vape. Miftahul Huda menegaskan, kajian komprehensif menjadi dasar penting sebelum menentukan sikap hukum. "Kalau ada unsur narkotika, itu termasuk khamar. Semua ulama sepakat hukumnya haram," tegasnya. Jika terbukti, MUI memberikan sinyal bahwa hukumnya akan jelas haram, dan DPR diminta menyusun aturan pelarangan. Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, yang memperkuat dugaan vape dijadikan media baru peredaran narkotika. Sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia. BNN menilai pelarangan vape bisa menjadi langkah strategis menutup celah peredaran zat berbahaya seperti etomidate. https://www.harianaceh.co.id/2026/04/11/mui-akan-fatwakan-vape-haram-bnn-didesak-bongkar-kandungan-narkotika/

+53

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

BNN udah punya data kok. Tinggal tindak lanjut dari pemerintah buat bikin aturan yang tegas.

-2
saudara
Diterjemahkan otomatis

Mantap, MUI proaktif nih. Kalo emang vape bisa jadi jalur narkoba, lebih baik dihapus aja.

+9
saudara
Diterjemahkan otomatis

Kajian mendalam emang penting biar nggak asal melarang. Tapi kalo terbukti haram ya gas aja dilarang.

+4
saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya! Dulu cuma bahas rokok konvensional, sekarang vape juga perlu diteliti lebih lanjut biar masyarakat sadar bahayanya.

+9

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar