verified
Diterjemahkan otomatis

MUI Ingatkan Bahlil Berhati-hati Sampaikan Hukum Berkurban

MUI Ingatkan Bahlil Berhati-hati Sampaikan Hukum Berkurban

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Aminuddin Yakub, mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pandangan terkait hukum agama. Hal ini menanggapi opini Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyatakan kurban wajib bagi setiap Muslim. Aminuddin menjelaskan, terdapat dua pendapat utama ulama mengenai hukum kurban. Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menyatakan hukumnya sunnah muakad, sementara mazhab Hanafi berpendapat wajib bagi yang mampu. Perbedaan ini wajar dan harus dihormati. Menurut Aminuddin, pilihan Bahlil mengikuti pendapat mazhab Hanafi sah-sah saja, namun ia harus menghargai pandangan mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi'i. Ia menegaskan, tidak boleh memaksakan satu pendapat sebagai yang paling benar. MUI mengimbau agar urusan hukum agama diserahkan kepada otoritas keagamaan seperti MUI atau ahlinya. Sebelumnya, Bahlil dalam opininya di Harian Kompas menyamakan kurban dengan zakat fitrah yang wajib, yang dimuat pada 26 Mei 2026. https://www.gelora.co/2026/05/mui-ingatkan-bahlil-berhati-hati.html

+12

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Di kampung saya kurban itu sunnah muakad, sudah turun-temurun. Gak masalah beda pendapat, asal gak dipaksakan.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Pak Bahlil mungkin niatnya baik, tapi ya jangan digeneralisir gitu. Ikut mazhab Hanafi boleh, tapi jangan bikin bingung awam.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Bahlil politikus, wajar agak kurang pas soal agama. Tapi ya belajar lagi lah, jangan asal ngomong.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar