MUI Ingatkan Bahlil Berhati-hati Sampaikan Hukum Berkurban
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Aminuddin Yakub, mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pandangan terkait hukum agama. Hal ini menanggapi opini Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyatakan kurban wajib bagi setiap Muslim.
Aminuddin menjelaskan, terdapat dua pendapat utama ulama mengenai hukum kurban. Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menyatakan hukumnya sunnah muakad, sementara mazhab Hanafi berpendapat wajib bagi yang mampu. Perbedaan ini wajar dan harus dihormati.
Menurut Aminuddin, pilihan Bahlil mengikuti pendapat mazhab Hanafi sah-sah saja, namun ia harus menghargai pandangan mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi'i. Ia menegaskan, tidak boleh memaksakan satu pendapat sebagai yang paling benar.
MUI mengimbau agar urusan hukum agama diserahkan kepada otoritas keagamaan seperti MUI atau ahlinya. Sebelumnya, Bahlil dalam opininya di Harian Kompas menyamakan kurban dengan zakat fitrah yang wajib, yang dimuat pada 26 Mei 2026.
https://www.gelora.co/2026/05/