MUI Ingatkan Bahlil Berhati-hati Sampaikan Hukum Berkurban
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Aminuddin Yakub, merespons pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut kurban wajib bagi setiap Muslim. Aminuddin menjelaskan, terdapat dua pendapat utama ulama: jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali) menghukumi sunnah muakkad, sedangkan mazhab Hanafi mewajibkan bagi yang mampu.
Ia menegaskan perbedaan ini wajar dan bagian dari dinamika fikih Islam. MUI mempersilakan Bahlil memilih pendapat Hanafi, asal tidak memaksakan pandangan tersebut sebagai yang paling benar dan tetap menghargai mayoritas Muslim Indonesia yang bermazhab Syafi’i.
Aminuddin mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati menyampaikan hukum agama dan menyarankan pengembalian kepada otoritas keagamaan seperti MUI. Ia menilai tidak ada persoalan selama tidak menyalahkan pandangan lain yang dianut mayoritas.
https://www.harianaceh.co.id/2