MUI: Haram Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval Agustusan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam karnaval perayaan Hari Kemerdekaan, hukumnya haram dalam syariat Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dilarang berdasarkan hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Beliau mengimbau agar peringatan Kemerdekaan RI diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan dan memperbanyak doa. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik.
KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut di era modern, yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
https://www.gelora.co/2026/08/