Ketum MUI: LGBT Tidak Normal, Tidak Boleh Dibenarkan di Indonesia
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak normal dan tidak boleh dilegalkan di Indonesia. Pernyataan ini menanggapi Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai masyarakat belum saatnya menerima LGBT. Menurut Kiai Anwar, LGBT bertentangan dengan fitrah manusia, hukum negara, dan ajaran agama.
Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya mengakui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan. Kiai Anwar menekankan bahwa Indonesia sebagai negara berlandaskan Pancasila tidak boleh membiarkan praktik yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama.
MUI sedang menyusun konsep penolakan terhadap LGBT yang mencakup usulan sanksi hukum. Hasil kajian akan disampaikan ke DPR sebagai masukan Prolegnas. Kiai Anwar juga mengkritik penggunaan HAM untuk membela tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, serta mencontohkan rekomendasi MUI sejak 2005 tentang hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
https://www.gelora.co/2026/07/