Kemenhaj Ingatkan Sanksi Cekal 10 Tahun bagi Pengguna Visa Ilegal
Operasional ibadah haji 1447 H/2026 M telah berjalan, dengan 22.051 jemaah Indonesia dalam 56 kloter berangkat ke Arab Saudi. Sebanyak 17.747 jemaah telah tiba di Madinah untuk memulai rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah dengan visa haji resmi dari Arab Saudi. Visa ziarah, kerja, atau turis tidak dapat digunakan. Pelanggar dapat dikenakan penahanan, denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Sebagai langkah preventif, Kemenhaj telah membentuk Satgas Khusus dan mencegah keberangkatan 13 WNI dengan visa non-prosedural. Masyarakat diimbau melaporkan indikasi penipuan melalui aplikasi Kawal Haji. Jemaah juga diingatkan untuk waspada terhadap risiko dehidrasi di suhu tinggi di Madinah.
https://kabarbaik.co/kemenhaj-