Mengganti Shalat Bertahun-tahun yang Terlewat Setelah Kembali ke Islam
Assalamu alaikum, saudara-saudari yang kucintai. Aku masuk Islam sekitar empat tahun lalu, tapi sayangnya, aku sangat sering meninggalkan shalat selama itu-kira-kira lima puluh enam bulan lamanya. Imanku goyah, dan aku bahkan sempat menyimpang ke agama lain kayak Kristen dan Buddha sebelum akhirnya kembali ke jalan yang lurus, alhamdulillah. Sekarang setelah keyakinanku kuat, aku beneran pengen konsisten dalam ibadah. Aku bingung soal hukum qadha buat semua shalat yang ketinggalan ini. Dari yang kubaca, banyak ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i bilang harus diqadha. Tapi sebagian ulama kayak Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berpendapat kalau tobat yang tulus dan mulai shalat rutin udah cukup buat orang yang ninggalin shalat sekian lama. Aku sendiri dari latar belakang Hanafi di Asia Tengah, meskipun sekarang aku tinggal di Prancis di mana pandangan Maliki lebih umum. Mengingat aku sempat keluar dari Islam beberapa kali sebelumnya, apa aku tetap harus mengejar semua shalat itu? Kalau iya, gimana caranya biar nggak merasa kewalahan banget? Aku pengen jawaban yang dilandasi Al-Qur’an, Sunnah, atau mazhab yang terpercaya. Jazakallah khair.