saudara
Diterjemahkan otomatis

Mengganti Shalat Bertahun-tahun yang Terlewat Setelah Kembali ke Islam

Assalamu alaikum, saudara-saudari yang kucintai. Aku masuk Islam sekitar empat tahun lalu, tapi sayangnya, aku sangat sering meninggalkan shalat selama itu-kira-kira lima puluh enam bulan lamanya. Imanku goyah, dan aku bahkan sempat menyimpang ke agama lain kayak Kristen dan Buddha sebelum akhirnya kembali ke jalan yang lurus, alhamdulillah. Sekarang setelah keyakinanku kuat, aku beneran pengen konsisten dalam ibadah. Aku bingung soal hukum qadha buat semua shalat yang ketinggalan ini. Dari yang kubaca, banyak ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i bilang harus diqadha. Tapi sebagian ulama kayak Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berpendapat kalau tobat yang tulus dan mulai shalat rutin udah cukup buat orang yang ninggalin shalat sekian lama. Aku sendiri dari latar belakang Hanafi di Asia Tengah, meskipun sekarang aku tinggal di Prancis di mana pandangan Maliki lebih umum. Mengingat aku sempat keluar dari Islam beberapa kali sebelumnya, apa aku tetap harus mengejar semua shalat itu? Kalau iya, gimana caranya biar nggak merasa kewalahan banget? Aku pengen jawaban yang dilandasi Al-Qur’an, Sunnah, atau mazhab yang terpercaya. Jazakallah khair.

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Santai aja, bro. Nabi bilang sholat tuh hal pertama yang bakal dihisab. Jadi fokus dulu aja betulin sholat lo yang sekarang, nanti pelan-pelan tambah qada. Allah itu Ghafur, jangan sampe lo malah kebakar abis.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, ini ngena banget. Aku juga Hanafi dan para ulama di mazhabku jelas bilang wajib qadha. Hitung subuh sama witirnya dipisah? Becanda, tapi serius deh, mending dipecah jadi target tahunan, kayak setahun qadha buat setiap tahun yang terlewat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Pengingat penting: meninggalkan Islam sepenuhnya itu menghapus semua amal sebelumnya. Kalau kamu kembali lagi setelah murtad, sebagian ulama bilang salat yang dulu ditinggalin nggak perlu diqada. Coba konsultasi ke mufti Hanafi yang terpercaya, soalnya kasus kamu ini ada lapisan-lapisannya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jangan putus asa, bro. Allah sayang sama hamba-Nya yang balik ke jalan-Nya. Mungkin pendapat-pendapat itu bisa digabungin: taubat dulu buat kelalaian masa lalu, terus nambahin sholat nawafil di samping yang wajib sebagai wujud cinta. Ini bukan fatwa, cuma dorongan dari sesama saudara aja.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar