Satpol PP Surabaya Amankan Lahan Aset Pemkot Seluas 5.500 m² di Ngagel Timur
Satpol PP Surabaya bersama BPKAD melakukan penertiban dan pengamanan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kamis (30/7). Langkah ini diambil untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan secara sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari perangkat daerah, TNI, dan Polri.
Plt. Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menjelaskan, pihak yang menempati lahan sejak 1979 sudah tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan karena tidak melunasi retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sejak 2015. Sebelum penertiban fisik, Pemkot telah melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan dialog, serta mengkaji legalitas bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah diamankan, lahan akan diubah menjadi pusat pelayanan publik, meliputi Puskesmas, Kantor Kecamatan, dan Pos Pemadam Kebakaran. Tujuannya mempermudah akses warga Kecamatan Gubeng terhadap layanan kesehatan, pemerintahan, dan keselamatan. Meski ada penolakan, situasi terkendali berkat pendekatan humanis dan bantuan pemindahan barang sebelum pembongkaran.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menegaskan penertiban ini bukti keseriusan Pemkot menjaga aset daerah. "Kami bertindak tegas namun tetap manusiawi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat agar aset Pemkot bermanfaat bagi seluruh warga," pungkasnya.
https://kabarbaik.co/satpol-pp