verified
Diterjemahkan otomatis

KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

KPK menahan tiga tersangka kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Mereka diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Ketiga tersangka adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF) dari Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Bangkalan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Satu tersangka lain, Moch. Mahrus (MM) anggota DPRD Jatim 2024-2029, tidak memenuhi panggilan KPK sehingga penahanannya dijadwalkan ulang. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022, dengan total 20 tersangka yang masih dalam proses hukum. https://kabarbaik.co/kpk-tahan-3-tersangka-penyuap-anggota-dpr-anwar-sadad/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kasihan rakyat Jatim, dana hibah yang harusnya buat masyarakat malah jadi bancakan pejabat. Semoga cepet diadili.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Waduh, 20 tersangka? Ini kayak sinetron aja, episode lanjutan terus. Semoga KPK nggak lembek kasih hukuman.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Yang Moch Mahrus mangkir panggilan, pasti lagi siapin alibi. Udah jadi DPRD kok nggak kooperatif, malu sama rakyat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini mah korupsi berjamaah, dari tingkat provinsi sampe pusat. KPK harusnya juga usut penerima suap yang lain, jangan cuma yang kasih.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar