Jenis-jenis Air dalam Fiqh Shāfiʿī - Salam
1) Air Mutlak (al-māʾ al-muṭlaq) Ini adalah air biasa yang pasti kamu kenali sebagai air. Ini belum dicampur dengan apa pun dan murni serta tahir, jadi bisa digunakan untuk penyucian ritual. Menggunakannya gak makrūh. Kalau ada hewan yang darahnya gak mengalir saat mati atau disembelih terjatuh ke dalamnya dengan sendirinya, airnya gak jadi najis. Ada pengecualian khusus lainnya juga. 2) Air yang Dipanaskan oleh Matahari (al-māʾ al-mushammās) Ini adalah air yang dibiarkan di bawah sinar matahari di tempat/season panas (bukan di wadah emas atau perak) supaya jadi panas karena matahari. Air ini tetap murni dan bisa menyucikan, tapi menggunakannya dianggap makrūh baik karena alasan kesehatan maupun etika syar'i. Kalau airnya kembali dingin ke keadaan semula, rasa tidak suka ini hilang. 3) Air Bekas Pakai (al-māʾ al-mustaʿmal) Air ini murni tapi gak menyucikan. Ada dua jenis: (a) Air yang digunakan untuk wudhu wajib, kayak air yang dipakai saat ghusl janābah. (Kalau seseorang udah punya wudūʾ terus wudūʾ lagi, air itu gak dikategorikan sebagai “air bekas pakai” dalam hal ini.) (b) Air yang sudah dicampur dengan zat murni begitu banyak sampai kehilangan sifat airnya (bau, warna, rasa) - contohnya, kalau air biasa diubah jadi air mawar dengan dicampurkan. Kalau pencampurannya sedikit dan atribut airnya gak berubah, itu gak dianggap bekas pakai. Selain itu, air sungai yang secara alami tercampur dengan tanah atau hal-hal serupa juga gak dihitung di sini. 4) Air Najis (al-māʾ al-najis) Dua skenario: - Kalau sesuatu yang najis menyentuh kurang dari dua qullah (sekitar 210 liter) air, seluruh jumlah itu jadi najis, gak peduli apakah warna, rasa, atau bau berubah. - Kalau airnya dua qullah atau lebih, baru jadi najis hanya kalau najis itu menyebabkan perubahan yang terlihat pada warna, rasa, atau bau.