17 Juli Hari Keadilan Internasional Sedunia: Menegakkan Hukum Tanpa Batas Negara
Setiap 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional Sedunia, yang bertujuan mengingatkan pentingnya penegakan hukum internasional, perlindungan HAM, dan penghentian impunitas pelaku kejahatan berat. Peringatan ini berawal dari penandatanganan Statuta Roma pada 17 Juli 1998 oleh 120 negara dalam Konferensi Diplomatik PBB di Roma, yang menyepakati pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Statuta Roma menjadi fondasi hukum permanen untuk mengadili kejahatan paling serius, dan ICC resmi berdiri pada 1 Juli 2002 setelah diratifikasi 60 negara. ICC berwenang mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagai pelengkap sistem peradilan nasional. Sejak 2010, Majelis Negara Pihak Statuta Roma menetapkan 17 Juli sebagai hari kesadaran global akan keadilan internasional. Peringatan ini menekankan bahwa kejahatan berat bersifat lintas batas dan membutuhkan kerja sama internasional. Diharapkan, momentum ini memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua korban tanpa memandang latar belakang, demi perdamaian berkelanjutan yang adil dan bertanggung jawab.
https://kabarbaik.co/17-juli-h