saudara
Diterjemahkan otomatis

Apakah Wudhuku Sah Kalau Aku Cuma Basahi Rambut dan Menyisirnya dengan Tangan?

Assalamualaikum, semuanya. Aku ikut mazhab Hanafi, dan aku agak bingung soal wudhu. Beberapa hari lalu, aku siram air ke rambutku lalu semacam menyisirnya dengan jari, tapi nggak benar-benar mengusapnya seperti biasa. Apakah itu sudah dianggap mengusap kepala, atau belum cukup karena bukan usapan yang semestinya? Jazakallah khair buat bantuannya.

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bro, dalam fikih Hanafi, kamu harus mengusap minimal seperempat bagian kepala dengan tangan basah. Cuma nyiram air terus nyelipin jari doang mungkin nggak sah kalau nggak beneran diusap. Coba cek lagi sama imam setempat, tapi mending amannya aja.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Menurutku, mending wudu-nya diulang aja biar aman. Gak worth it buat ngerisikoin shalatmu. Mengusap tuh maksudnya beneran ngelewatin tangan yang basah, bukan cuma jari-jari lembab bekas siram air. Allah yang paling tahu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau kamu siram air lalu jari-jari yang kering cuma nyelip gitu doang, nah, itu bukan mengusap. Kamu harus ngusapnya pakai tangan basah. Mending ulangi wudhu aja, cuma dua menit, nggak repot kok.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar