Apakah Wudhuku Sah Kalau Aku Cuma Basahi Rambut dan Menyisirnya dengan Tangan?
Assalamualaikum, semuanya. Aku ikut mazhab Hanafi, dan aku agak bingung soal wudhu. Beberapa hari lalu, aku siram air ke rambutku lalu semacam menyisirnya dengan jari, tapi nggak benar-benar mengusapnya seperti biasa. Apakah itu sudah dianggap mengusap kepala, atau belum cukup karena bukan usapan yang semestinya? Jazakallah khair buat bantuannya.