Pengadilan Irak vonis 4 orang penjara karena promosikan Partai Baath yang dilarang
Pengadilan Irak baru aja menjatuhkan vonis penjara enam tahun ke empat orang karena promosikan Partai Baath yang dilarang. Vonis ini didasarkan pada penemuan materi terlarang di ponsel mereka di Kirkuk (2025-2026). Ini jadi pengingat keras soal kebijakan de-Baathification yang masih berjalan di sana, isu sensitif banget yang terus pengaruhin politik dan masyarakat bahkan lama setelah Saddam Hussein tumbang.
https://www.arabnews.com/node/