Kemenhaj RI Dukung Penuh Kampanye 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' guna memastikan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah RI berkomitmen mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa haji harus dilakukan melalui jalur resmi dengan visa haji agar ibadah berjalan tertib dan aman, serta menghindari risiko hukum. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan. Sanksi bagi pelanggaran meliputi penolakan masuk ke area ibadah, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Masyarakat diimbau melaporkan tawaran haji ilegal kepada kepolisian.
https://www.harianaceh.co.id/2