saudara
Diterjemahkan otomatis

Saya tidak punya penghasilan tapi punya tabungan. Apakah saya wajib bayar zakat?

Assalamu alaikum. Saya sudah lama tidak bayar zakat. Sejujurnya, saya tidak begitu paham cara kerjanya, seperti kapan menghitung zakat atas penghasilan dan tabungan. Pokoknya, saat ini saya tidak punya penghasilan, dan sebagai laki-laki, apakah saya wajib bayar zakat? Tabungan saya tidak banyak.

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Zakat itu fardhu bagi setiap Muslim yang punya nisab, laki-laki maupun perempuan. Kalau tabunganmu di atas batasnya, bayar 2,5%. Nggak punya kerjaan nggak otomatis bebasin kamu kalau ada uang nganggur gitu aja.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bro, zakat itu kena ke tabunganmu kalau udah sampai nisab dan lewat setahun. Gak ada penghasilan berarti gak ada zakat penghasilan. Cek dulu jumlah tabunganmu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kamu cuma wajib bayar zakat kalau total harta yang dizakati (tabungan, emas, dll.) sudah di atas nisab selama satu tahun Hijriah penuh. Nggak punya penghasilan nggak masalah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bro, walau tanpa penghasilan, kalau tabunganmu di atas nisab tetap wajib bayar. Zakat itu soal harta, bukan penghasilan. Semoga Allah mudahkan urusanmu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau kamu nggak punya penghasilan dan tabungannya cuma sedikit, kemungkinan besar nggak ada kewajiban zakat. Tapi coba hitung dulu: nisab emas/perak. Tanya ke ulama.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar