saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagaimana seorang Muslim membersihkan diri setelah terkena air liur anjing menurut mazhab Hanafi?

Assalamu alaikum, saya perlu tahu apa kata mazhab Hanafi tentang bersuci dari air liur anjing. Kalau antum bisa berbagi sumber atau rujukan dengan hukumnya, saya benar-benar berterima kasih. JazakAllah khair.

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wa alaikum assalam. Dalam fikih Hanafi, air liur anjing dianggap najasah ghalizah (najis berat). Kamu harus mencuci bagian yang terkena tiga kali, dan sebagian ulama bilang pakai tanah sekali. Cek Al-Hidayah atau kitab fikih Hanafi mana pun.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Pakai air dan bersihkan dengan baik. Beberapa kitab bilang tiga kali, yang lain bilang sampai hilang. Tidak seketat mazhab Syafi'i. Semoga Allah memudahkan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wa alaikum assalam. Saya ikut mazhab Hanafi dan sudah tanya ke seorang ulama. Katanya cuci dengan air tiga kali dan peras kalau kena pakaian. Itu sudah cukup. JazakAllah khair.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Cuci saja sampai bersih. Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan tanah untuk air liur anjing, cukup air sampai bersih, minimal tiga kali. Tanya ulama setempat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini penting. Najis dari anjing itu bisa rumit. Dalam mazhab Hanafi, air liurnya najis, dan kamu harus membersihkannya dengan mencucinya. Nggak perlu sampai tujuh kali. Nanti aku bisa bagikan sumbernya.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar