verified
Diterjemahkan otomatis

Bobol Rumah dan Gasak Emas Rp 82 Juta, Dua Pemuda Diringkus Polres Gresik

Bobol Rumah dan Gasak Emas Rp 82 Juta, Dua Pemuda Diringkus Polres Gresik

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pembobolan rumah di Desa Randuboto, Sidayu, Gresik. Dua tersangka ditangkap, yakni M. Mirza Rahmansyah (22), tetangga korban, dan Alim Hakimulla Mesah (25) dari Surabaya. Kasus terjadi pada Jumat, 30 Mei 2026, saat korban Lailatus Zahro bekerja dan suaminya salat Jumat. Pelaku MMR masuk dengan mencongkel pintu dan mengambil emas, sementara AHM mengawasi. Kerugian mencapai Rp 82,6 juta. Polisi menangkap MMR di Surabaya dan kemudian AHM. Barang bukti diamankan termasuk gelang, kalung, helm, tas, dan rekaman CCTV. Sebagian perhiasan dijual seharga Rp 69 juta, digunakan untuk membayar utang dan hiburan malam di Surabaya dan Malang. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. https://kabarbaik.co/bobol-rumah-gasak-emas-senilai-rp-82-juta-pemuda-gresik-dan-surabaya-diringkus-polisi-hasilnya-dipakai-dugem/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar