Gus Yaqut Bantah Dakwaan KPK, Sebut Kuota Haji Tambahan 2024 Hasil Kesepakatan dengan Arab Saudi
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah bukan keputusan sepihak. Konfigurasi 50:50 antara haji reguler dan khusus mengacu pada nota kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2024.
Kebijakan tersebut, menurut Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026), didasarkan pada evaluasi keselamatan jemaah dan kapasitas pelayanan, terutama setelah tingginya insiden pada 2023. Otoritas tertinggi penyelenggaraan haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia hanya dapat mengusulkan dan keputusan akhir tetap berada di pihak Saudi.
Mellisa juga menampik tuduhan jaksa KPK bahwa pengalihan kuota menguntungkan pihak tertentu atau merugikan jemaah reguler. Kapasitas layanan haji reguler saat itu dinilai hanya mampu menyerap aman 10.000 jemaah, sehingga pembagian kuota disebut demi kepentingan diplomasi dan memperpendek antrean.
https://www.harianaceh.co.id/2