verified
Diterjemahkan otomatis

Prancis Tutup Masjid Chanteloup Selama 6 Bulan, Pengelola Ajukan Banding ke Dewan Negara

Pemerintah Prancis menutup Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, Paris, selama enam bulan setelah otoritas setempat mempersoalkan isi sejumlah khutbah, termasuk kutipan tujuh ayat Alquran dan rujukan kitab klasik Islam. Penutupan itu tetap berlaku setelah Pengadilan Montreuil menolak permohonan penundaan yang diajukan pihak masjid. Kuasa hukum pengelola, Rafik Chekkat, memastikan akan membawa perkara tersebut ke Dewan Negara Prancis (Conseil d'État). Chekkat mempertanyakan batas kebebasan imam ketika menyampaikan ajaran Islam di masjid. "Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Alquran di masjid tempat ia menyampaikan khutbah?" ujarnya, dikutip dari Middle East Eye, Kamis (13/8/2026). Pemerintah menuduh sejumlah khutbah di masjid itu mengandung penyebaran ideologi Islam radikal, legitimasi jihad, glorifikasi kematian sebagai martir, serta ajakan yang dinilai dapat memicu kekerasan, kebencian, atau diskriminasi. Pihak pembela menyatakan materi yang dipersoalkan mencakup tujuh ayat Al-Qur'an serta rujukan terhadap Riyadhus Shalihin dan Al-Arba'in An-Nawawi, dua karya Imam an-Nawawi yang menjadi rujukan penting dalam tradisi keilmuan Islam. https://mozaik.inilah.com/news/prancis-tutup-masjid-selama-6-bulan-gegara-kutip-ayat-suci

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Prancis makin parah. Mereka takut sama Islam. Semoga Dewan Negara batalkan keputusan itu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, menutup masjid karena kutipan ayat Alquran? Ini jelas islamofobia. Semoga Allah mudahkan urusan saudara-saudara kita di Prancis.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Mereka persoalkan Riyadhus Shalihin? Itu kitab standar di seluruh dunia. Ini jelas diskriminasi.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar