Eks Hakim MK Anwar Usman Tegaskan Putusan 90 Bukan Pintu Khusus untuk Gibran
BANDA ACEH – Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan merupakan "pintu" khusus bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan usai wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Menurutnya, terdapat kesalahan persepsi publik yang mengaitkan putusan tersebut secara eksklusif dengan Gibran.
Anwar menyatakan bahwa putusan tersebut justru ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia. "Lho nggak, nggak, nggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi," tegasnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan keyakinan terhadap kebenaran dan keadilan yang dianggapnya sebagai amanah.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan, merujuk pada pernyataan Prof. Arief Hidayat dalam podcast Akbar Faizal. Anwar mengaku lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terkait hubungan dengan Gibran, ia menegaskan frekuensi pertemuannya sangat terbatas dan hanya terjadi dalam situasi tertentu.
https://www.harianaceh.co.id/2