Kabur saat OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Diultimatum KPK untuk Menyerahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen agar menyerahkan diri. Keduanya melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari tiga pihak swasta, satu PNS Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
“KPK mengimbau Bupati dan Sekda agar kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses hukum,” tegas Budi. KPK juga menyita barang bukti transaksi keuangan dan satu unit mobil.
Perkara ini diduga terkait suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing.
https://www.harianaceh.co.id/2