Dideportasi dari RI, Abdul Miqdad Disebut Otak Rencana Serangan ke Situs Israel di Siprus
Abdul Karim Miqdad (41) dideportasi dari Indonesia ke Siprus pada 17 Juli 2026 setelah ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol. Polisi Siprus menuduhnya sebagai dalang jaringan yang merencanakan serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus. Tiga warga Palestina lainnya sedang diadili di Siprus terkait rencana tersebut.
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL) menyuarakan kekhawatiran atas proses deportasi yang cepat dan potensi ekstradisi Miqdad ke Israel. GCRL menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak Miqdad, termasuk minimnya informasi soal tuduhan dan bukti.
Pemerintah Indonesia meminta jaminan dari Siprus bahwa Miqdad tidak akan diserahkan ke pihak ketiga. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Siprus menjamin hal tersebut. Yusril juga menegaskan Miqdad bukan ulama atau aktivis, melainkan warga Palestina yang berbisnis, dan deportasi dilakukan sesuai mekanisme Interpol.
https://www.gelora.co/2026/07/