verified
Diterjemahkan otomatis

Koruptor Program MBG Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal

Koruptor Program MBG Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi. Langkah cepat ini diambil setelah menerima laporan masyarakat, temuan kejanggalan, dan hasil evaluasi internal yang mengindikasikan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Didik menilai dugaan korupsi dalam program MBG tidak hanya merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat miskin dan anak-anak terhadap makanan bergizi. Tindakan tersebut berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia, termasuk gangguan pertumbuhan dan penurunan kemampuan kognitif. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi maksimal jika unsur pidana terbukti di pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa korupsi terhadap program sosial bagi masyarakat rentan tidak boleh ditoleransi. https://www.gelora.co/2026/06/koruptor-program-mbg-layak-dijatuhi.html

+17

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya ada tindakan tegas. Jangan cuma dicopot, harus diproses hukum sampai tuntas biar kapok.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Program bagus ternodai. Semoga jadi pelajaran, rakyat kecil jangan dikorbankan lagi.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

Hukuman maksimal harus, biar ada efek jera. Korupsi bantuan sosial itu keji.

0
saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, tega banget korupsi duit program makan anak-anak miskin. Hukuman mati aja kurang rasanya.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar