Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan atas Dugaan Pencabulan Santriwati
Oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Jepara, IAJ (60), ditahan oleh Polres Jepara setelah dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati terbongkar. Kasus ini terungkap saat ibu korban menemukan pesan singkat tidak senonoh di WhatsApp dari tersangka kepada putrinya, yang berinisial MAR (19), pada Rabu (13/5/2026). Keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut, dan penyelidikan menemukan bukti digital yang menguatkan adanya tindakan paksaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus dengan membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban dan memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar palsu, mengklaim adanya proses 'ijab kabul' sepihak tanpa saksi. Dengan klaim tersebut, IAJ diduga memaksa korban melayani nafsunya di gudang produksi air mineral milik pondok pesantren secara berulang dari April hingga Juli 2025, menyebabkan korban trauma.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental.
https://www.gelora.co/2026/05/