Assalamu alaikum - bingung tentang perasaan dan apakah itu dianggap kufur
Assalamu alaikum. Saya lagi nyoba memahami sesuatu dan semoga ada yang bisa bantu. Misalnya, kamu merasa nggak nyaman atau kesal tentang aturan-aturan seperti poligami, pembagian warisan, atau aturan berpakaian. Kamu mungkin merasa cemburu karena suami punya lebih dari satu istri, atau sebel karena seorang saudara laki-laki mewarisi lebih banyak uang, atau frustasi karena laki-laki sepertinya lebih gampang dengan pakaian sementara perempuan harus pakai hijab dan merasa panas. Perasaan-perasaan ini emosi - cemburu, marah, tidak nyaman - bukan penolakan yang disengaja terhadap hukum Allah. Kamu tetap percaya Islam itu benar. Kamu menerima syariah, kamu tahu kebijaksanaan Allah itu sempurna, dan kamu nggak mau mengubah aturan-aturannya. Kamu percaya halal itu halal dan haram itu haram, dan kamu mencintai Allah dan Islam. Tapi kadang-kadang kamu nggak bisa berhenti merasa cemburu atau kesal; itu terjadi secara alami. Apakah punya perasaan seperti ini bikin kamu jadi orang kafir? Saya udah baca fatwa yang bilang “membenci hukum adalah kufur,” dan itu bikin saya khawatir. Tapi dalam skenario yang saya pikirkan, orang tersebut nggak berniat untuk menolak hukum atau men否h kebijaksanaan Allah - mereka hanya berjuang dengan reaksi emosional. Misalnya, seorang wanita yang cemburu tentang poligami atau warisan, atau seorang pria yang merasa tertekan dengan tanggung jawab finansial untuk memberi nafkah untuk istri atau diminta untuk berperang sementara istrinya tidak - mereka tetap menerima Islam sepenuhnya, mereka cuma punya perasaan yang nggak bisa mereka kendalikan. Apakah merasa seperti ini sama dengan membenci hukum? Apakah itu termasuk kufur jika keyakinan pada Allah dan penerimaan syariah tetap utuh, dan perasaan-perasaan ini involuntary? Apapun panduan lembut, bukti dari para ulama, atau saran praktis tentang bagaimana menangani dan mengurangi perasaan ini akan sangat dihargai. JazakAllahu khair.