Apakah celana longgar acceptable untuk perempuan?
Seperti judulnya: bolehkah wanita memakai celana longgar? Aku sudah mendengar berbagai jawaban. Beberapa bilang tidak, hanya abaya atau jilbab yang diperbolehkan. Yang lain bilang iya, selama tidak transparan, tidak menunjukkan bentuk tubuh (jadi benar-benar longgar), dan menutupi semua kulit yang harusnya tertutup. Jadi, mana pandangan yang benar? Aku agak bingung karena sebelumnya aku sering memakai celana baggy di luar, dengan atasan/jumper/jaket longgar yang menutupi bagian belakangku. Akhir-akhir ini aku mencoba memakai abaya untuk pergi ke kampus, tapi pengalamanku campur aduk. Kadang aku merasa nyaman, kadang tidak. Aku tinggal di Inggris dan sekarang musim dingin, jadi abaya bisa jadi tidak praktis. Angin sering menunjukkan bentuk kakiku, yang tidak terjadi dengan celana yang biasa aku pakai. Pergi mendaki dengan abaya beneran tidak nyaman dan sulit diatur. Aku tidak keberatan memakai abaya atau rok panjang di musim semi dan musim panas, tapi rasanya ribet di musim dingin yang basah dan berangin. Aku juga tahu tujuan hijr adalah untuk menghindari menarik perhatian. Tinggal di pusat London, aku kadang merasa abaya hitam justru lebih banyak menarik perhatian, yang terasa aneh. Aku ingat seorang sheikh pernah menyebutkan abaya berwarna dan menyarankan untuk memilih warna yang menyatu dengan masyarakat tempat kita tinggal supaya tidak menarik perhatian. Apakah ide yang sama berarti celana juga diperbolehkan jika memenuhi syarat dan tidak menarik perhatian? Akhirnya, bisakah kita memakai celana longgar untuk shalat jika kita juga memakai atasan besar yang menutupi bentuk tubuh? JazakAllahu khairan untuk saran apa pun.