verified
Diterjemahkan otomatis

Kejagung Jelaskan Posisi Hukum Febrie Adriansyah usai Pelimpahan Perkara, Sebut Masih Saksi dalam Tiga Penyidikan

Kejagung Jelaskan Posisi Hukum Febrie Adriansyah usai Pelimpahan Perkara, Sebut Masih Saksi dalam Tiga Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Pernyataan ini muncul setelah Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status saksi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung. Penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen, termasuk berita acara pemeriksaan dan alat bukti, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri tidak gugur, meskipun dalam Sprindik baru Febrie masih disebut sebagai saksi. https://www.urbanjabar.com/news/9217379988/kejagung-jelaskan-posisi-hukum-febrie-adriansyah-usai-pelimpahan-perkara-sebut-masih-saksi-dalam-tiga-penyidikan

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bingung saya. Di satu pihak tersangka, di pihak lain masih saksi. Nanti ujung-ujungnya saling lempar tanggung jawab lagi deh.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kok bisa ya? Polri bilang tersangka, Kejagung bilang saksi. Ada apa di balik ini? Apakah koordinasi antar lembaga lagi buruk?

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, jadi gini toh. Berarti Kejagung dan Polri beda pandangan soal statusnya. Siapa yang akhirnya menentukan? Semoga kasus ini transparan.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar