Bayi 3 Bulan di Sidoarjo Ikut Tinggal di Penjara Bersama Ibu, Ternyata Ini Alasannya
Seorang bayi berusia tiga bulan terpaksa tinggal di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, bersama ibunya, VP (19), yang divonis lima tahun penjara dalam kasus narkotika. Bayi tersebut masih membutuhkan ASI sehingga diizinkan mendampingi ibunya.
VP dititipkan ke rutan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa (14/7) dan langsung menjalani prosedur penerimaan, termasuk pemeriksaan administrasi, badan, dan barang bawaan. Ia kemudian ditempatkan di kamar khusus untuk ibu hamil dan ibu dengan anak bawaan guna memudahkan pemantauan kesehatan.
Plt. Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Widyawati, menjelaskan bahwa anak bawaan diizinkan tinggal hingga usia tiga tahun, atau bisa diambil keluarga lebih awal jika bersedia. Pihak rutan memastikan hak dasar anak, terutama kesehatan, tetap terpenuhi selama masa tinggal.
Widyawati menegaskan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak hanya mengutamakan keamanan, tetapi juga pemenuhan hak kelompok rentan secara humanis sejak hari pertama warga binaan masuk.
https://kabarbaik.co/bayi-3-bu