Siapa yang Harus Bayar Biaya Pernikahan?
Assalamu alaikum, semuanya. Kakak laki-lakiku terus meneror ibu, ngotot kalau orang tua itu bertanggung jawab penuh buat biaya nikahan anak lelakinya. Dia bersikeras nggak mau keluar duit sepeser pun karena itu katanya kewajiban orang tua. Ibu jujur aja nggak punya uang sebanyak itu. Kami empat bersaudara, dan dia yang paling tua. Dia punya penghasilan bagus, cukup buat hidup sendiri dan calon istrinya, dan dia udah kerja tiga tahun. Tapi dia malah bilang orang tua kami harus nanggung biaya rumah tangga tambahan setelah dia nikah-intinya, dia sekarang nggak nyumbang finansial dan nggak ada rencana juga nantinya. Katanya itu kewajiban mereka. Dia bikin ibu stres mental. Bapak kami lumpuh dan nggak sepenuhnya sadar, jadi kakakku itu cuek aja sama dia dalam urusan keputusan. Aku pengen tahu: apa bener ada 'kewajiban' kayak gini? Apa orang tua emang diharuskan bayar nikahan anak lelakinya meskipun dia punya tabungan (yang katanya buat bulan madu, bukan buat nikahan) dan penghasilannya lumayan? JazakAllah khair buat sarannya.