Visa Tak Terbit, 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun langsung menangani 33 calon jemaah umrah yang gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta karena visa belum diterbitkan. Mereka menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenhaj mengalihkan penanganan kepada PPIU berizin, PT Wal Mahabbul Arafah. Sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan pada 12 Agustus 2026, sementara 9 lainnya memilih pembatalan dan pengembalian dana.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah menegaskan akan menindak tegas travel atau individu yang terbukti menyelenggarakan umrah tanpa izin. Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftar, memverifikasi jadwal dan status visa, serta mengecek izin melalui kanal resmi.
https://mozaik.inilah.com/haji