AS Resmi Minta Izin Terbang Blanket untuk Pesawat Militer Lewat Wilayah Udara Indonesia
Amerika Serikat secara resmi mengajukan permintaan Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia. Izin ini memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin berulang kali, yang dinilai berpotensi merongrong kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan permintaan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI. Menurutnya, pesawat asing wajib memiliki izin diplomatik dan keamanan dari otoritas Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP tersebut.
Bagi AS, prosedur perizinan per penerbangan dianggap tidak efisien, terutama untuk respons cepat dalam konflik di Asia Timur. Namun, Hikmahanto mengkritik bahwa menyetujui permintaan ini akan melemahkan penegakan hukum dan kedaulatan Indonesia di mata internasional.
https://www.harianaceh.co.id/2