Unhan Keluarkan SE Terbaru soal Pembolehan Kadet Perempuan Berhijab, Begini Isinya
Universitas Pertahanan (Unhan) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/201/VIII/2026 yang mengizinkan kadet perempuan Muslim menggunakan hijab selama pendidikan. SE ini diteken Wakil Rektor II Unhan Marsda Yusran Lubis di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ketentuannya: hijab warna hitam untuk seragam dinas (sementara sampai desain resmi ditetapkan), dipakai rapi, serta tidak mengganggu keamanan dan operasional pendidikan. Dasar aturan ini merujuk Perpres Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, serta siaran pers Kemenhan yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab.
SE tersebut menekankan nilai ketakwaan sebagai bagian kode kehormatan kadet dan hak menjalankan ibadah selama pendidikan. Sebelumnya, Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, mundur pada Agustus 2026 karena informasi harus mencopot jilbab, namun Kemenhan membantah adanya larangan tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2