Pakar Hukum Trisakti Tantang KPK Bongkar “Uang Oleh-Oleh” dalam Kasus Kuota Haji
BANDA ACEH - Dugaan permintaan “uang oleh-oleh” kepada 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024 menempatkan KPK pada titik krusial. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menyatakan KPK memiliki dasar untuk mengusut jika terbukti ada permintaan uang dan terdapat minimal dua alat bukti. “Jika terbukti permintaan itu dikabulkan, KPK sudah bisa masuk untuk mengusutnya sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Fickar, kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi tanpa pengecualian, termasuk terhadap anggota DPR. “Inilah sebenarnya momentum untuk membuktikan independensinya KPK. Siapapun yang sudah terpenuhi minimal dua alat bukti bisa diproses secara pidana,” katanya.
Pernyataan itu muncul setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mengungkap dugaan permintaan uang saat di Arab Saudi pada 2024. Dalam persidangan, ia menyebut awalnya mengira “oleh-oleh” berarti barang, namun ternyata merujuk pada uang. Dugaan permintaan mencapai 3.000 riyal per anggota, namun ia hanya memberikan 1.500 riyal dari honor pribadinya. Keterangan ini diperkuat oleh mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji, Jaja Jaelani, yang membenarkan cerita Gus Alex tentang permintaan uang dari anggota DPR.
https://www.harianaceh.co.id/2