Kejari Subang Terima Lapdu Korupsi Ambulans, Kuasa Hukum Desak Usut Peran Pejabat Dinkes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang secara resmi menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) tindak lanjut terkait skandal korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang pada Kamis, 17 April 2026. Permohonan tersebut diserahkan oleh Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners untuk mendesak pengembangan perkara agar penegakan hukum tidak dianggap tebang pilih.
Kuasa hukum, Taufik H. Nasution dan Hugo S. Tambunan, menegaskan pentingnya menyasar pihak yang memiliki kewenangan struktural, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sekaligus Direktur RSUD Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah menjerat dua terdakwa sebelumnya.
Dalam keterangan resmi Jumat, 18 April 2026, Taufik menyatakan, "Kami meminta Jaksa mendalami peran mantan Kadinkes serta menelusuri alur koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen saat itu." Pihak kuasa hukum berharap Kejari Subang segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara, mengingat kasus ini menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan publik yang memerlukan transparansi dan ketegasan aparat.
https://www.urbanjabar.com/new