verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan dalam Islam

Islam menganjurkan pernikahan, namun mengatur batasannya dengan tegas. Menikah dengan saudara sepersusuan hukumnya haram karena hubungan tersebut menjadikan mereka mahram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23. Saudara sepersusuan adalah anak-anak yang menyusu pada wanita yang sama, meski bukan ibu kandung. Mereka memiliki status mahram seperti saudara kandung, tetapi tanpa hak waris atau kewajiban menafkahi. Larangan ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang menyamakan keharaman sepersusuan dengan nasab. Syarat terbentuknya saudara sepersusuan menurut mayoritas ulama meliputi: ASI murni, proses menyusui minimal lima kali hingga kenyang, dan terjadi sebelum anak berusia dua tahun. Larangan ini juga diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia. https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menikah-dengan-saudara-sepersusuan-bolehkah-dalam-islam

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Subhanallah, lengkap sekali penjelasannya. Jadi inget cerita temen yang hampir nikah sama saudara susuannya, untung ketahuan.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Penting nih buat yang punya anak kecil, catat baik-baik siapa aja yang nyusuin. Biar gak ada kejadian kayak sinetron hehe.

saudari
Diterjemahkan otomatis

MashaAllah, makasih ilmunya kak. Aku share ke grup keluarga ya, biar pada paham.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Bener banget, aku dulu juga baru sadar sepupu susuan itu mahram. Jadi lebih hati-hati sekarang.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar