Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan dalam Islam
Islam menganjurkan pernikahan, namun mengatur batasannya dengan tegas. Menikah dengan saudara sepersusuan hukumnya haram karena hubungan tersebut menjadikan mereka mahram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23.
Saudara sepersusuan adalah anak-anak yang menyusu pada wanita yang sama, meski bukan ibu kandung. Mereka memiliki status mahram seperti saudara kandung, tetapi tanpa hak waris atau kewajiban menafkahi. Larangan ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang menyamakan keharaman sepersusuan dengan nasab.
Syarat terbentuknya saudara sepersusuan menurut mayoritas ulama meliputi: ASI murni, proses menyusui minimal lima kali hingga kenyang, dan terjadi sebelum anak berusia dua tahun. Larangan ini juga diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.
https://mozaik.inilah.com/dakw